Bupati Situbondo Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Almarhum Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Situbondo Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Almarhum Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Situbondo Mas Rio dan Mbak Ulfiyah Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

SITUBONDO - Dalam apel perdana yang berlangsung di Alun-Alun Situbondo pada Senin, 3 Maret 2025, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Wakil Bupati Ulfiyah, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sejumlah almarhumah dan almarhum yang menjadi peserta aktif.

Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menekankan bahwa santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. 

“Semoga santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu keluarga almarhum dalam menghadapi masa sulit,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudhistira, menjelaskan bahwa santunan ini diberikan kepada beberapa individu yang telah berkontribusi dalam masyarakat. 

Salah satunya adalah almarhum Margono, Ketua RT di Desa Talkandang, yang terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2024 dan meninggal pada Januari 2025. Ia berhak menerima santunan sebesar Rp 42.000.000.

Selain Margono, Herry juga menyebutkan beberapa almarhumah lainnya, antara lain:

- Vina Nindra, Pegawai Non ASN di UPT Puskesmas Kapongan, terdaftar sejak 2020 dan meninggal Januari 2025, juga mendapatkan santunan Rp42.000.000.
- Tuki, perangkat desa di Desa Duwet, terdaftar sejak 2017 dan meninggal Desember 2024, berhak atas santunan Rp42.000.000.
- Nurhalili, perangkat desa di Desa Semiring, terdaftar sejak 2017 dan meninggal Desember 2024, mendapat santunan yang sama.
- Sundari, Pegawai Non ASN di UPT Puskesmas Panarukan, terdaftar sejak 2020 dan meninggal Desember 2024, menerima Rp42.000.000.

Herry juga menyoroti kasus almarhum Osman, yang meninggal akibat kecelakaan kerja saat bertugas. 

Ia terdaftar sebagai peserta sejak 2022 dan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp115.100.000, serta beasiswa untuk dua anaknya sebesar maksimal Rp174.000.000.

Terakhir, almarhum Mujaemin, Non ASN di Diskoperindag, yang meninggal pada Februari 2025, juga menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000.

Herry menambahkan, penyaluran santunan ini dilakukan secara profesional oleh BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. 

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index