JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa dini hari.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” ujarnya. Ia menambahkan, jumlah pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, Sritex diketahui menerima kredit total senilai Rp1,088 triliun dari tiga bank daerah, yakni:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI Jakarta: Rp149,01 miliar
Dana pinjaman tersebut belum dilunasi hingga Oktober 2024. Selain dari tiga bank tersebut, Sritex juga mendapatkan fasilitas pembiayaan dari sindikasi perbankan lainnya, dengan total kredit mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari manajemen Sritex maupun pejabat bank pemberi kredit. Para tersangka antara lain:
ISL (Iwan Setiawan Lukminto) – Direktur Utama PT Sritex (2005–2022)
AMS (Allan Moran Severino) – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
DS (Dicky Syahbandinata) – Pimpinan Divisi Korporasi & Komersial Bank BJB (2020)
YR (Yuddy Renaldi) – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
ZM (Zainuddin Mappa) – Direktur Utama Bank DKI (2020)
BFW (Babay Farid Wazadi) – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
PS (Pramono Sigit) – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
SP (Supriyatno) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
PJ (Pujiono) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
SD (Suldiarta) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)
BR (Benny Riswandi) – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
Kejagung memastikan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan, termasuk pelacakan aset dan penelusuran aliran dana kredit yang bermasalah.[]