Meteri Hukum Serahkan Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob ke Propam Polri

Meteri Hukum Serahkan Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob ke Propam Polri

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penanganan kasus pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob bukan kewenangannya, melainkan ranah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Ini bukan kewenangan menteri hukum untuk menjelaskan. Itu kewenangan aparat penegak hukum, sehingga Propam Polri yang akan menyelesaikan masalah itu secara internal,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (3/9).

Meski demikian, ia meminta publik tetap percaya pada keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan kebangsaan. 

“Semuanya, Presiden Prabowo sudah menegaskan soal itu. Jadi sangat jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Propam Polri telah memulai sidang etik terhadap Kompol K, salah satu dari tujuh personel Brimob yang diduga melanggar dalam insiden rantis menabrak ojol bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Kompol K yang menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, terbukti melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat. 

Ia duduk di kursi pendamping pengemudi rantis saat kejadian berlangsung. Sementara, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat.

Lima personel lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y dijerat dengan pelanggaran kategori sedang. 

Mereka saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik untuk Bripka R dijadwalkan pada Kamis (4/9).

Insiden ini terjadi ketika aparat kepolisian memukul mundur massa aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen. 

Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, yang berujung pada tragedi ojol terlindas rantis Brimob.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index