Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Pemerintah Kabupaten Situbondo Pastikan Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Pemerintah Kabupaten Situbondo Pastikan Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal.

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk tidak memberi celah bagi peredaran rokok ilegal.

 Hal ini ditandai dengan pemusnahan 139.600 batang rokok tanpa cukai hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember sepanjang Mei hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, turut melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP. 

Aksi ini menjadi bukti sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Menurut Bupati Rio, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Ia mengajak semua pihak menjaga komitmen bersama agar Situbondo bersih dari rokok tanpa cukai.

Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menilai persoalan ini sudah menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, sehingga perlu pendekatan menyeluruh antara penindakan dan edukasi.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” jelasnya.

Syahirul menambahkan, Bea Cukai bersama Pemkab Situbondo terus berupaya mengarahkan para pelaku usaha agar beralih dari jalur ilegal ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama empat bulan operasi gabungan, pihaknya telah melakukan 93 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” tuturnya.

Sopan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk tanpa izin resmi.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index