Gibran Diusulkan Tinggal di IKN, Politisi Golkar Nilai Belum Waktunya

Gibran Diusulkan Tinggal di IKN, Politisi Golkar Nilai Belum Waktunya

JAKARTA — Usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor dan tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk dari politisi Partai Golkar Ahmad Irawan. 

Menurutnya, saat ini IKN masih dalam tahap pembangunan awal, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan pemindahan pemerintahan secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi wacana dari Partai NasDem yang mendorong agar Wapres Gibran menjadi simbol awal kehadiran pemerintahan di IKN. 

Namun, Irawan menekankan bahwa realisasi pembangunan IKN terbagi dalam empat tahap besar, yaitu: persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau kita bicara IKN, maka tahapan yang sedang berjalan sekarang adalah pembangunan, dan belum masuk ke fase pemindahan pemerintahan," kata Irawan, Jumat (25/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan IKN memang dirancang sebagai proyek jangka panjang.

Berdasarkan Undang-Undang IKN, penyelesaian penuh bisa memakan waktu hingga 30 tahun, tergantung pada kondisi dan kemampuan negara.

"Ini bukan pekerjaan satu atau dua tahun. Bisa berlangsung 10, 20, bahkan 30 tahun ke depan. Jadi kita harus realistis melihat prosesnya," ujarnya.

Namun demikian, Irawan tak menampik bahwa pemindahan pemerintahan bisa dilakukan lebih cepat, jika ada keputusan politik dari Presiden. 

Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan, disertai dengan revisi terhadap UU IKN.

"Kalau Presiden mengeluarkan Keppres untuk memindahkan ibu kota, maka semua penyelenggara negara wajib pindah ke IKN. Tapi saat ini tahapannya belum sampai ke sana," jelasnya.

Irawan juga menyebut bahwa bukan hanya Wapres, pemindahan kantor legislatif juga sangat mungkin dilakukan dalam waktu dekat—jika ada arahan langsung dari kepala negara. 

"Kami pun, para anggota dewan, menunggu arahan Presiden soal pemindahan ke IKN," tambahnya.

Lebih lanjut, Irawan menyoroti peran strategis Wapres sebagai “powerizer” atau kekuasaan cadangan bagi Presiden. 

Menurutnya, hubungan kedekatan fisik antara Presiden dan Wapres tetap dibutuhkan untuk memperlancar koordinasi dan pengambilan keputusan.

"Kekuasaan cadangan itu melekat, jadi idealnya tetap berdekatan secara fisik dengan Presiden demi efisiensi koordinasi," pungkasnya.

Meski wacana pemindahan Wapres ke IKN menjadi topik menarik, pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan infrastruktur dan keputusan politik nasional yang matang.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index